Keanggotaan Pelkesi menyebar di seluruh tanah Indonesia meliputi: Yayasan atau Badan di bidang kesehatan, rumah sakit, balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesejahteraan ibu dan anak, lembaga pendidikan kesehatan, pabrik obat dan para profesional (individu) di bidang kesehatan.
Secara administrasi Wilayah pelayanan Pelkesi dibagi dalam 5 Wilayah koordinasi, yaitu:
Wilayah I (seluruh Sumatera kecuali Lampung).
Wilayah II (Lampung, Jawa Barat, Jakarta dan Kalimantan, kecuali Kalimantan Timur)
Wilayah III (Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat)
Wilayah IV (Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur)
Wilayah V (Papua)
Yang diterima sebagai anggota adalah insan Kristen yang menerima visi, misi, azas, tujuan dan bersedia menjalankan usaha organisasi. Anggota terdiri dari:
a. Anggota biasa
Anggota biasa, yaitu:
Gereja, Yayasan atau Badan pemilik Usaha / Unit Pelayanan Kesehatan
Unit Pelayanan Kesehatan
Institusi Penunjang
b. Anggota luar biasa
Anggota Luar Biasa, yaitu:
Perorangan yang memiliki minat atau bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan Kristen di Indonesia.
Warga negara asing yang beragama Kristen, telah dewasa, memiliki ijin kerja, tinggal di Indonesia; dan memiliki minat dan aktivitas pelayanan kesehatan Kristen di Indonesia.
c. Anggota kehormatan
Anggota Kehormatan, yaitu perorangan yang dianggap berjasa dalam pengembangan pelayanan kesehatan Kristen di Indonesia dan atau pengembangan organisasi.
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa
Yayasan/Badan/Unit Pelaksanaan Kesehatan/Institusi Penunjang Kristen, yang sah secara hukum di Indonesia.
Bergerak secara langsung ataupun tidak langsung dalam pelayanan kesehatan Kristen.
b. Anggota Luar Biasa
Menyetujui Tujuan dan Usaha Organisasi
Beragama Kristen
Memiliki minat dan akitivitas dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia.
c. Anggota kehormatan:
Menyetujui tujuan dan usaha organisasi.
Memiliki pengalaman dalam pelayanan kesehatan.
Berjasa dalam pengembangan pelayanan kesehatan.
Hak anggota :
Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih, dan hak dipilih.
Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
Anggota kehormatan mempunyai hak usul.
Kewajiban anggota :
Anggota berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan tujuan dan melaksanakan usaha
organisasi.
Anggota berkewajiban untuk membayar iuran dalam mewujudkan tujuan dan melaksanakan usaha organisasi.
Kepengurusan
Badan Pertimbangan Periode 2008-2013
Ketua : dr. Bert A. Supit
Sekretaris: Sigit Wijayanta, MSi, PhD
Anggota: Prof. DR. Soekidjo Notoatmodjo, SKM
dr. Peter P. Sumbung, MPH
dr. R. Noegroho Hadi Poerwowidagdo, Sp.OG
dr. Sugianto, Sp.S, M.Kes, PhD
dr. Agus H. Saiman, SpKJ, MBA
dr. A.A.A. Lengkong MPH
Kol. R. Basuki MA
Amir Sirait L., MBA
drg. Johannes Dhartono, MM
dr. Sarmedi Purba, Sp.OG
Badan Pengurus Periode 2008-2013
Ketua Umum : dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
Ketua I : dr. Poltak Hutagalung, MBA
Ketua II : dr. Boy E.R Wajong, M.Kes
Sekretaris Umum : dr. Edhy Sihrahmat, MARS
Wakil Sekretaris Umum : Ir. Budanita Sudharianti
Bendahara : Goldwin Sinaga, MBA
Anggota : dr. Christoffel L. Tobing, Sp.OG
dr. Yvonne Palijama, Sp.Rad
dr. John Ryder Purba
dr. Jongguk Naiborhu, M.Kes
dr. Regowo, M.Kes
dr. Herlina Siwu
Yuliana Mandacan
Staff Sekretariat Pusat
Direktur Eksekutif : Ir. F. Nefos Daeli, M.Kes
Program Perumahsakitan: Irawaty Manullang, M.Kes
Program Siapsiaga Bencana : Vistamika Wangka
Asisten Program : Rita Panggabean
Dinar Puspitarani
Oder Hasan Purba
Kesekretariatan: Jeanne Makahanap
Lucky Vaunda Laemane
Keuangan : Bernard Nainggolan
Selviyanti Parinusa
Wilayah I
Ketua : dr. John Ryder Purba
Sekretaris : dr. Reuben V. Supit
Bendahara : Lindawaty Damanik
Pokja PKP : dr. Birma P.
Pokja Bencana : dr. Jansen
Pokja Manajemen : dr. Donna E. Sianturi
Pokja Kespro : dr. Christoffel L. Tobing, Sp.OG
Pokja Pastoral : Rini Florence
Koordinator Sub Wilayah
Taput - Nias : dr. Parlin Sitorus
Karo/Simalunggun : dr. Nelson Sembiring
Kisaran/Labuhan Batu/Deli : dr. Hotma Partogi, Sp.OG /Serdang/Stabat/Medan
Visi Pelkesi adalah terwujudnya pelayanan kesehatan di Indonesia yang mendatangkan damai sejahtera Allah bagi semua orang.
Misi Pelkesi adalah melaksanakan pelayanan kesehatan yang utuh dan menyeluruh (holistik).
Prinsip - prinsip Pelayanan
1. Pelkesi merupakan Persekutuan dari anggota-anggota yang mandiri. Prinsip ini menjadi kekuatan organisasi. Pelkesi mendorong kerjasama para anggota untuk topang - menopang mengembangkan usaha peningkatakan derajad kesehatan bagi Semua.
2. Pelkesi berperan sebagai katalisator dan innovator pada pelayanan kesehatan, bukan sebagai supra- struktur dari para anggota.
3. Pelkesi merupakan wadah profesi untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan kapasitas para anggota
4. Pelkesi merupakan organisasi Persekutuan. Pelkesi memfasilitasi Persekutuan oikumenis dari berbagai denominasi anggota dan mengembangkan prinsip Alkitab: Tumbuh Bersama Untuk Semua.
Organisasi
Organisasi ini berstatus sebagai forum konsultasi, komunikasi, dan koordinasi para anggota dalam bidang pelayanan kesehatan secara mandiri. Organisasi ini berbentuk asosiasi fungsional para anggota di seluruh Indonesia. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi yang menyusun kebijakan dan arah organisasi. Melalui Munas program dilaporkan dan dievaluasi, garis - garis besar program disusun dan Badan Pengurus ditetapkan. Pekerjaan sehari-hari Pelkesi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Perlengkapan Organisasi
Perlengkapan Organisasi terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS
b. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas
c. Badan Pertimbangan
d. Badan Pengurus, disingkat BP
e. Tim / Badan Verifikasi
f. Direktur Eksekutif
g. Musyawarah Wilayah, disingkat MUSWIL
h. Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil
i. Pengurus Wilayah
Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. MUNAS merupakan forum pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
b. MUNAS diadakan satu kali dalam lima tahun.
c. MUNAS berlangsung atas undangan Badan Pengurus.
d. MUNAS Luar Biasa dilangsungkan dengan tujuan yang ditetapkan Badan Pengurus berdasarkan permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota biasa.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
a. Rakernas merupakan forum refleksi dan evaluasi implementasi kebijakan dan program organisasi di antara dua MUNAS.
b. Rakernas berlangsung atas undangan Badan Pengurus.
Badan Pertimbangan
a. Badan Pertimbangan merupakan badan yang memberikan usul, saran dan pertimbangan kebijakan pengembangan pelayanan dan usaha organisasi.
b. Badan Pertimbangan dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa bakti lima tahun.
c. Badan Pertimbangan memberikan pokok – pokok pikiran, pertimbangan dan refleksi dalam munas, rakernas dan pleno
Badan Pengurus (BP)
a. Badan Pengurus merupakan badan yang memimpin organisasi.
b. Badan Pengurus dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa bakti lima tahun.
Badan Verifikasi
a. Badan verifikasi dipilih oleh Musyawarah Nasional
b. Badan verifikasi bertugas melaksanakan verifikasi laporan keuangan pengurus dan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ART
Direktur Eksekutif
a. Direktur Eksekutif merupakan penanggung jawab pelaksana harian organisasi.
b. Direktur Eksekutif dipilih dan diangkat oleh Badan Pengurus untuk masa waktu tertentu.
c. Tugas, hak, wewenang dan tanggungjawab Direktur Eksekutif ditetapkan Badan Pengurus
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh para Manajer atau staf yang struktur, sistem, dan THWTnya diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus.
Musyawarah Wilayah
a. Musyawarah Wilayah merupakan forum pengambilan keputus-an organisasi pada tingkat wilayah.
b. Musyawarah Wilayah diadakan menjelang penyelenggaraan Ra-kernas dan Munas.
c. Musyawarah Wilayah berlangsung atas undangan Pengurus Wilayah.
d. Musyawarah Luar Biasa dengan tujuan yang ditetapkan Pengurus Wilayah berdasarkan permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
a. Rakernas merupakan forum refleksi dan evaluasi implemen-tasi kebijakan dan program organisasi di antara dua MUNAS.
b. Rakernas berlangsung atas undangan Badan Pengurus.
Pengurus Wilayah:
a. Pengurus Wilayah merupakan badan yang memimpin organisasi di wilayah
b. Pengurus Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional
c. Ketua Pengurus wilayah adalah ex officio Badan Pengurus dan hadir dalam rapat pleno Badan Pengurus
d. Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional melalui Musyawarah Wilayah
Lambang dan Bendera Organisasi
Lambang Pelkesi terdiri dari unsur-unsur gambar dalam satu kesatuan logo, yaitu: perahu, salib, segi-empat bulat dan bergelombang, burung merpati dan tulisan Pelkesi.
Pengertian Lambang Pelkesi adalah:
a. Gambar "perahu" melambangkan persekutuan pelayanan gerejawi dan gerakan oikumenis.
b. Gambar "salib" melambangkan Yesus Kristus, Juru selamat dunia yang memimpin pelayanan Pelkesi.
c. Gambar "lingkaran dan gelombang" melambangkan keutuhan (holistik) serta dunia yang menjadi sasaran pelayanan tanpa mengenal perbedaan agama, kepercayaan, ras, suku dan status sosial.
d. Gambar "burung-merpati" melambangkan Roh Kudus yang menyertai, membaharui, menghibur, membimbing dan mempersatukan.
e. Tulisan "PELKESI" merupakan singkatan Persekutuan Pelayanan Kristen Untuk Kesehatan di Indonesia.
Bendera Pelkesi merupakan lambang dan kehadiran pelayanan Pelkesi secara sah di negara Indonesia. Bendera Pelkesi berwarna dasar putih dengan lambang organisasi di tengahnya dan berukuran panjang dibanding lebar 3 : 2
Garis-Garis Besar Program
1. Pelayanan Kesehatan, penyembuhan dan keutuhan
2. Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Lingkungan
3. Kesehatan Reproduksi, HIV/AIDS, Penyakit Menular Seksual
4. Mutu dan kesinambungan pelayanan rumah sakit dan Klinik
5. Pengembangan Organisasi